Posted by MOCH. AZIS SUTISNA

PUT SOME TITLE HERE


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Suspendisse interdum. Donec tristique dolor nec nisi. Ut faucibus metus non orci. Pellentesque sapien orci, blandit quis, luctus et, vestibulum tristique, massa. In gravida gravida felis. Integer tincidunt sollicitudin dolor.

Posted by MOCH. AZIS SUTISNA

PUT SOME TITLE HERE


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Suspendisse interdum. Donec tristique dolor nec nisi. Ut faucibus metus non orci. Pellentesque sapien orci, blandit quis, luctus et, vestibulum tristique, massa. In gravida gravida felis. Integer tincidunt sollicitudin dolor.

Rabu, 08 Juli 2009

KEBERADAAN KENDARAAN BERMOTOR (MOBIL)
PRIBADI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM

Transportasi merupakan sarana yang dibutuhkan banyak orang sejak jaman dahulu dalam melaksanakan kegiatannya yang diwujudkan dalam bentuk angkutan. Pengangkutan terbagi dalam dua hal, yaitu pengangkutan orang dan/ atau barang yang peruntukannya untuk umum atau pribadi. Mengenai jalurnya bisa melalui udara seperti pesawat terbang, laut atau perairan seperti kapal atau perahu, dan darat seperti mobil, pedati dan sebagainya.

Kegiatan dari transportasi memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang dari satu tempat (origin atau port of call) ke tempat lain atau port of destination, maka dengan demikian pengangkut menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan lain produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan sangat bermanfaat untuk pemindahan/ pengiriman barang-barangnya.

Pengangkutan-pengangkutan tersebut menimbulkan masalah-masalah dalam transportasi yang makin berkembang. Salah satunya adalah mengenai pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor. Sejak mesin motor ditemukan, era pengangkutan dengan kendaraan bermotor lambat laun mulai dipergunakan dan dibutuhkan oleh banyak orang. Mengenai pengertian kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 1 butir 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.

Dalam perjalanannya pengangkutan darat dengan kendaraan bermotor mulai dipergunakan untuk pelayanan umum selain digunakan untuk pribadi. Angkutan umum untuk kendaraan bermotor roda empat di darat seperti bis kota atau antar kota/ pulau, mikrolet, taksi, angguna (angkutan serba guna), angkudes (angkutan pedesaan), dan sebagainya mulai banyak dijumpai seiring dengan waktu.

Hal tersebut akhirnya diatur oleh suatu peraturan hukum oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum (UULLAJ). Yang diatur dalam ijin trayek, ijin usaha angkutan, ijin operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan.

Apabila sudah memenuhi persyaratan dalam UULLAJ tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka kendaraan bermotor tersebut layak dijadikan angkutan umum resmi dengan plat nomor kuning. Pelat nomor kuning diberikan kepada kendaraan bermotor beroda empat yang berarti boleh dioperasionalkan sebagai angkutan umum. selain itu kendaraan bermotor pelat nomor kuning sudah dilengkapi asuransi kendaraan maupun asuransi jiwa terhadap awak dan penumpang.

Dalam hal ini, kendaraan bermotor beroda empat yang digunakan sebagai angkutan umum berupa mobil penumpang seperti Colt L.300, Suzuki Carry, Daihatsu Zebra, Izusu Bison dan Panther, Toyota Kijang dan sejenisnya. Pengertian mobil penumpang menurut Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 yaitu setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

Penentuan tarif dan tata cara menaik-turunkan penumpang, angkutan umum resmi wajib berpedoman pada UULLAJ. UULLAJ yang mengatur ketentuan angkutan umum adalah Undang-undang No. 14 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993.

Tetapi dalam perjalanannya angkutan umum resmi banyak mengalami permasalahan transportasi khususnya persaingan dengan armada kendaraan bermotor pribadi dengan pelat nomor hitam. Kendaraan tersebut tidak seharusnya dipergunakan sebagai angkutan umum akan tetapi sebagai angkutan pribadi sesuai dengan ketentuan UULLAJ.

Benyaknya mobil pribadi sebagai angkutan umum dari hari ke hari mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan angkutan umum resmi. Di pihak angkutan umum resmi, kendaraan tersebut dianggap mengambil bagian rezeki atau penumpang yang seharusnya didapat oleh angkutan umum resmi (penyerobotan).

Selain itu mobil pribadi sebagai angkutan umum dapat menerapkan tarif angkutan semaunya pada penumpang, karena tidak mengacu pada ketentuan tarif yang ditentukan oleh UULLAJ. Ketentuan tarif tersebut hanya berlaku bagi angkutan umum resmi berplat kuning. Ditambah lagi penumpang tidak dijamin dengan asuransi jiwa. Hal ini dapat merugikan penumpang sebagai konsumen. Konsumen yaitu setiap pengguna barang atau jasa untuk kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangga dan tidak mengambil untuk memproduksi barang/ jasa lain atau memperdagangkannya kembali.

Mobilpribadi yang dijadikan angkutan umum cenderung tidak membayar retribusi, tidak masuk terminal dan tidak manggunakan jasa pelayanan uji kendaraan. Mereka tidak mempunyai aturan dalam soal itu, sehingga pemerintah dirugikan. Jika semuanya memenuhi aturan, dana yang mungkin diperoleh pemerintah cukup besar. Ditambah lagi daya jelajah kendaraan tersebut yang bisa masuk kota dan pelosok yang tidak bisa dimasuki angkutan umum resmi.

Yang terjadi di daerah-daerah seperti Malang, Surabaya, Madura, mobil pribadi sebagai angkutan umum ini menimbulkan permasalahan. Di Malang, mobil pribadi yang kerap dipanggil angkutan kota berplat hitam mulai menjamur. Angkutan kota (Angkota) gelap, berplat hitam mengusik sedikitnya tiga jalur angkota jurusan JPK (Joyogran-Piranha-Kemirahan), PBB (Polowijen-Borobudur-Bunul) dan TST (Tasikmadu-Sarangan-Telogowaru). Kehadiran mereka menyebabkan nyaris bentrok fisik antar awak angkutan umum di jalan Kemirahan, Kamis (18/4) pagi.

Sementara di Surabaya mobil pribadi sebagai angkutan umum yang disebut sebagai taksi gelap oleh masyarakat sering dipergunakan sebagai mobil careteran bukan antar trayek seperti mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum di Malang dan Madura. Mereka menggunakannya untuk calon penumpang domestik atau asing yang baru mendarat di bandara Juanda. Banyak diantaranya dipergunakan untuk pemerasan kepada calon penumpang. Taksi gelap cenderung memaksa uang tambahan melangit dengan mengancam menurunkan penumpang di tengah jalan.

Bahkan di Madura, mobil pribadi yang kerap dipanggil dengan taksi gelap makin banyak saja dari hari ke hari. Jumlah taksi gelap atau plat hitam ini terus bertambah, jumlahnya 70 persen banding 30 persen dengan taksi yang resmi.

Penggunaan istilah taksi dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat. Pengertian taksi pada masyarakat ditujukan kepada kendaraan bermotor sebagai angkutan umum yang melayani jalur trayek tertentu dimana kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan argometer dan tanda khusus sehingga bertentangan dengan pengertian taksi menurut Pasal 1 butir 9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993. Pengertian taksi dalam pasal ini adalahJenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer”.

Keberanian mobil pribadi sebagai angkutan umum untuk beroperasi melayani jalur-jalur umum dan turun ke jalan karena banyak diantaranya punya beking oknum petugas di belakangnya. Tidak jarang pula awak atau pengusaha dari mobil pribadi sebagaui angkutan umum memberikan semacam upeti pada oknum petugas lalu lintas dan angkutan jalan agar mereka mulus beroperasi di jalan tanpa hambatan apapun.

SPESIFIKASI MOTOR YAMAHA MIO SPORTY

Yamaha Mio Sporty

Warna pilihan yang tersedia Merah, Hitam, Biru
Harga (On The Road) Rp. 11.394.500,-
Tipe Mesin berpendingin udara, 4 langkah SOHC 2-klep
Diameter x Langkah 50 mm x 57,9 mm
Kopling kering, sentrifugal otomatis
Gigi transmisi V-belt otomatis
Pola pergantian gigi Otomatis
Karburator NCV24×1 (Keihin)
Baterai GM5Z-3B/4B5L/12V5 AH
Busi C7HSA/U22 FS-U
Volume silinder 113.7 cm3
Perbandingan kompresi 8,8:1
Susunan silinder tunggal
Sistem Starter elektric and kick
Sistem Pelumasan wet sump
Kapasitas Minyak Pelumas

0,9 liter

Bahan Bakar Premium
Berat kosong 87 kg
Tipe rangka Steel Tube
Kapasitas tangki 3.7 liter
Jarak sumbu roda 1.240 mm
Jarak terendah ke tanah 130 mm
Roda depan dan belakang
Suspensi depan teleskopik
Radius belok minimum
Torsi maksimum 7,84 N-m (0,88 kgf.m) @ 7.000 rpm
Rem belakang

 

Copyright © 2009 by MOCH. AZIS SUTISNA
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine